MALIKHA, FATATUN (2024) PELAKSANAAN PEMANFAATAN WAKAF TUNAI ANTARA BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) BANYUMAS DAN BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) PURWOKERTO. Diploma thesis, UNU PURWOKERTO.
skripsi fiks_013409-1 - Fatatun Malikha.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only until 2029.
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (1MB)
view_usp=sharing - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (106kB)
Abstract
Pengelolaan dana wakaf tunai sebagai alat investasi menjadi pengembang
ekonomi rakyat, karena keuntungan atas investasi tersebut akan dapat dinikmati
oleh masyarakat. Hal ini dimungkinkan karena keuntungan atas investasi dapat
dialihkan dalam berbagai bentuk usaha ekonomi masyarakat. Hukum Islam tidak
mengenal wakaf tunai/wakaf uang, melainkan hanya mengenal wakaf benda yang
abadi. Selain itu juga tidak ada investasi terhadap benda wakaf kecuali
pengelolaan. Sedangkan dalam praktik wakaf tunai yang dilakukan oleh pegawai
Kemanag Banyumas menggunakan uang sebagai benda wakaf dan uang tersebut
diinvestasikan agar mengalami pengembangan dana wakaf dengan menggunakan
akad mudharabah melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai nadzir dari BWI
Banyumas. Oleh sebab itu, permasalahan ini menarik untuk dikaji.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif yuridis empiris, dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan
dokumentasi. Dalam menyimpulkan fakta dan realita dalam menjawab suatu
permasalahan dilakukan beberapa tahap pengolahan data yakni pemeriksaan
ulang, disimpulkan, data disusun secara sistematis, kemudian dianalisis dan
kesimpulan dari data-data tersebut.
Hasil penelitian ini adalah Pertama, pemanfaatan dana wakaf tunai di
Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Banyumas, melalui investasi finansial
berupa saham dan surat berharga yang berjalan kurang optimal. Kedua,
Pemanfaatan dana wakaf tunai di BWI Banyumas menurut hukum Islam sudah
sesuai dengan prinsip syariah yaitu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil
(mudharabah), kemudian margin-nya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada
mauquf ‘alaih (anak miskin yang sekolahnya dibiayai) adalah hasil
pengembangan wakaf uang tersebut. Pihak bank sebagai penerima titipan harta
wakaf dapat menginvestasikan uang tersebut pada sektor-sektor usaha halal yang
menghasilkan manfaat.
| Item Type: | Skripsi (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
| Divisions: | Fakultas Sosial, Ekonomi, dan Humaniora > Hukum Syari'ah |
| Depositing User: | UNU Purwokerto |
| Date Deposited: | 10 Jun 2026 11:58 |
| Last Modified: | 10 Jun 2026 11:58 |
| URI: | http://repository.unupurwokerto.ac.id/id/eprint/37 |
