PRAKTEK DROPSHIP DI ONLINE SHOP SAEBANDA MENURUT FATWA DSN MUI NOMOR 145/DSN- MUI/XII/2021 TENTANG DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Puji Astuti, Fitri (2024) PRAKTEK DROPSHIP DI ONLINE SHOP SAEBANDA MENURUT FATWA DSN MUI NOMOR 145/DSN- MUI/XII/2021 TENTANG DROPSHIP BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. S1 thesis, UNU PURWOKERTO.

[thumbnail of Skripsi Full] Text (Skripsi Full)
Skripsi Full Lengkap Fitri Puji - Fitri Puji Astuti.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only until 31 December 2029.
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (9MB)
[thumbnail of view_usp=sharing] Text
view_usp=sharing - Submitted Version

Download (106kB)

Abstract

Melihat maraknya fenomena jual beli online dikalangan masyarakat, maka
hal tersebut menarik jika dikaji dari hukum Islam khusunya jenis tansaksi jual beli
Dropship. Dengan memperhatikan kepemilikan barang yang akan dijual oleh
seorang dropshiper serta mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudharatan
yang timbul akibat jenis transaksi jual beli ini. Jual beli dengan sistem dropship
dicurigai tidak memenuhi syarat syah jual beli, karena barang yang diperjual
belikan bukan milik dropshiper atau tidak dibawah kekuasaan orang yang diberi
hak untuk menjualnya. Penjual harus menyerahkan barang yang dijual dan barang
yang dijual harus berupa barang yang sudah diketahui bentuk dan wujudnya,
sedangkan dalam dropship barangnya tidak diketahui secara nyata, hanya dapat
dilihat melalui Internet.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dengan
pendekatan hukum empiris (sosiological yurisprudence). Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode deduktif yaitu
pembahasan yang diawali dengan mengemukakan, teori-teori atau ketentuan yang
bersifat umum dan selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus.
Praktek transaksi jual beli di online shop SAEBANDA merupakan skema
Dropshipping. Pada sistem ini penjual hanya bermodalkan akun media sosial, dan
memasarkannya kepada pembeli. Setelah pembeli membayar produk yang dibeli,
penjual akan membayarkan kepada supplier, supplier akan mengirim produk
kepada pelanggan langsung. Skema dropshipping di online shop SAEBANDA
sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.145/DSN-MUI/XII/2021 tentang
Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah. Menurut Fatwa tersebut akad yang
digunakan pada dropshipping adalah akad bai’ salam dan wakalah, dimana syarat
dan rukunnya terpenuhi. Sehingga melihat dari proses dan skema sistem Dropship
tersebut, jual beli online ini adalah bentuk yang diperbolehkan dengan catatan
seorang Dropshipper mengambil keuntungan yang sewajarnya serta terhindar dari
hal-hal yang dilarang seperti tadlis, ghisysy, dan najsy/tanajusy.

Item Type: Skripsi (S1)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Sosial, Ekonomi, dan Humaniora > Hukum Syari'ah
Depositing User: UNU Purwokerto
Date Deposited: 16 Jul 2025 02:28
Last Modified: 28 Aug 2025 04:13
URI: http://repository.unupurwokerto.ac.id/id/eprint/32

Actions (login required)

View Item
View Item